Juknis Ijazah adalah panduan yang berisi aturan dan pedoman tentang bagaimana ijazah harus diterbitkan, termasuk bagaimana pengolahan nilainya.
Saya sebenarnya ingin membuat aplikasi ataupun memodifikasi aplikasi olah nilai ijazah berbasis excel yang sebelumnya sudah pernah saya buat untuk tahun pelajaran 2021/2022. Jika belum punya ( unduh di sini )
Untuk itu sebelum saya lanjut memodifikasi aplikasi ini saya perlu mempelajari juknis terbaru tahun 2023.
Sekalian sama-sama belajar, pada postingan ini akan saya bagikan file unduhan juknis ijazah untuk tahun 2023.
Sebagaimana yang kita ketahui tiap tahun pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek akan menerbitkan Juknis Ijazah.
Pada tahun 2023 juknis ijazah SD/SMP/SMA/SMK berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/ H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 202212023.
Tanpa Panjang Lebar berikut ini link unduhanya yang sudah di upload di google drive.
No. | Nama Berkas | Unduhan |
---|---|---|
1 | Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek 004/H/EP/2023 | Unduh |
2 | Lampiran 1: Sepsifikasi Teknis dan Bentuk Blangko Ijazah | Unduh |
3 | Lampiran 2: Tata Cara Pengisian, Penggantian, Pengembalian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah, serta Penatausahaan Ijazah | Unduh |
2. Nama peserta didik sebagai pemilik Ijazah harus menggunakan huruf kapital seluruhnya dan harus sama dengan yang tertera pada akta kelahiran atau dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan pada jenjang di bawahnya.
3. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan informasi yang terdapat pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan pada jenjang di bawahnya.
4. "Kabupaten" dapat disingkat menjadi "Kab." dalam penulisan.
5. Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri dari 1 digit ditulis tanpa angka "0" di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital.
6. Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan "Plt" atau "Pelaksana Tugas" pada kolom nama atau jabatan.
72,495 dibulatkan menjadi 72,50
85,754 dibulatkan menjadi 85,75
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…
Copyright © 2017 - 2025 SD NEGERI 7 MUNTOK All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id