SD NEGERI 7 MUNTOK

Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

#sedasevenberkah #sedasevenbelajardanberbagiinformasi

JUKNIS IJAZAH TAHUN 2023 BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BSKAP KEMENDIKBUDRISTEK 004/H/EP/2023

Senin, 06 Maret 2023 ~ Oleh Yayan Setiady ~ Dilihat 4616 Kali

Juknis Ijazah adalah panduan yang berisi aturan dan pedoman tentang bagaimana ijazah harus diterbitkan, termasuk bagaimana pengolahan nilainya.

Saya sebenarnya ingin membuat aplikasi ataupun memodifikasi aplikasi olah nilai ijazah berbasis excel yang sebelumnya sudah pernah saya buat untuk tahun pelajaran 2021/2022. Jika belum punya ( unduh di sini )

Untuk itu sebelum saya lanjut memodifikasi aplikasi ini saya perlu mempelajari juknis terbaru tahun 2023.

Sekalian sama-sama belajar, pada postingan ini akan saya bagikan file unduhan juknis ijazah untuk tahun 2023. 

Sebagaimana yang kita ketahui tiap tahun pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek akan menerbitkan Juknis Ijazah.

Pada tahun 2023 juknis ijazah SD/SMP/SMA/SMK berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/ H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 202212023.

Unduh Juknis Ijazah Tahun Pelajaran 2022/2023

Tanpa Panjang Lebar berikut ini link unduhanya yang sudah di upload di google drive.

No. Nama Berkas Unduhan
1 Peraturan Kepala BSKAP Kemendikbudristek 004/H/EP/2023 Unduh
2 Lampiran 1: Sepsifikasi Teknis dan Bentuk Blangko Ijazah Unduh
3 Lampiran 2: Tata Cara Pengisian, Penggantian, Pengembalian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah, serta Penatausahaan Ijazah Unduh
 

Penulisan dan Pengolahan Nilai Ijazah Tahun 2023

Karena saya akan fokus pada aplikasi pengolahan nilai maka saya akan menggarisbawahi tentang penulisan dan pengolahan nilai ijazah tahun pelajaran 2022/2023, turutama pada lampiran 2.
 
1. Nama yang digunakan untuk menyebutkan wilayah kabupaten/kota yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau.

2. Nama peserta didik sebagai pemilik Ijazah harus menggunakan huruf kapital seluruhnya dan harus sama dengan yang tertera pada akta kelahiran atau dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan pada jenjang di bawahnya.

BUDI DARMONO

3. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan informasi yang terdapat pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan pada jenjang di bawahnya.

4. "Kabupaten" dapat disingkat menjadi "Kab." dalam penulisan.

5. Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri dari 1 digit ditulis tanpa angka "0" di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital.

6. Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan "Plt" atau "Pelaksana Tugas" pada kolom nama atau jabatan.

 

7. Nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
 
8. Nilai untuk setiap mata pelajaran ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
 

72,495 dibulatkan menjadi 72,50

85,754 dibulatkan menjadi 85,75

9. Nilai rata-rata dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
 
Untuk lebih jelasnya silahkan lihat langsung pada sumbernya yaitu lampiran II Peraturan BSKAP Kemendikbudristek 004/H/EP/2023

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

MENIK INDRI MISTIASIH,S.Pd.SD

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh   Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Apakah Website ini sudah memberikan informasi yang lengkap ?

LIHAT HASIL

TOTAL PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini :
Total pengunjung :

Hits hari ini :
Total hits :

Pengunjung Online :