SD NEGERI 7 MUNTOK

Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

#sedasevenberkah #sedasevenbelajardanberbagiinformasi

Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi bagi Guru yang Telah Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan

Rabu, 15 Februari 2023 ~ Oleh Yayan Setiady ~ Dilihat 3676 Kali

Syarat Administrasi Seleksi PPG

Di dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi (verval) ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).
  2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).
  3. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3).
  4. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang dimaksud pada poin 1, 2, dan 3, yaitu:
  1. terdaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
  2. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Di dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa persyaratan administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Pendaftaran verval administrasi dilakukan mulai tanggal 16 Februari 2023.

Pelaksanaan seleksi tahun 2022 terdapat 35.633 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan, namun belum mendapatkan kuota penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 (Peserta Verval Sasaran 1).

Pelaksanaan seleksi tahun 2017 s.d. 2019 terdapat 10.242 orang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, namun belum menyelesaikan proses seleksi administrasi (Peserta Verval Sasaran 2).

Sedangkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 s.d. 2021 terdapat 2.231 orang yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan, namun tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen bantuan pemerintah pada tahun tersebut (Peserta Verval Sasaran 3).

Persyaratan Peserta Sasaran 1

1. Syarat administrasi bagi guru adalah unggahan hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

2. Syarat administrasi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah adalah unggahan hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisasi oleh:

  1. Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  2. Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

3. Jadwal pelaksanaan

  1. Pendaftaran : 16 – 21 Februari 2023
  2. Perbaikan berkas : 22 Februari – 5 Maret 2023
  3. Verifikasi dan validasi oleh petugas : 22 Februari – 8 Maret 2023

Persyaratan Peserta Sasaran 2 dan 3

1. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:

  1. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
  3. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut.
  • SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
  • SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).
  • SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
  1. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  2. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

2. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:

  1. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.;
  2. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota);
  3. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:

1) Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;

2) Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

d. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

3. Jadwal pelaksanaan

  1. Pendaftaran : 22 – 27 Februari 2023
  2. Perbaikan berkas : 22 Februari – 5 Maret 2023
  3. Verifikasi dan validasi oleh petugas : 22 Februari – 8 Maret 2023

 

Berikut info selengkapnya:

 

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT
...

MENIK INDRI MISTIASIH,S.Pd.SD

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatuh   Di era globalisasi, di zaman serba canggih, arus informasi dari berbagai belahan bumi tak terbendung…

Selengkapnya

JAJAK PENDAPAT

Apakah Website ini sudah memberikan informasi yang lengkap ?

LIHAT HASIL

TOTAL PENGUNJUNG

Pengunjung hari ini :
Total pengunjung :

Hits hari ini :
Total hits :

Pengunjung Online :